Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah

Gambar
  8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah 8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah September 29, 2021   8 Asnaf berhak menerima zakat fitrah  – Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60). Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Fakir  ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat...

Cara menghitung zakat tabungan

Gambar
      Cara menghitung zakat tabungan   Cara menghitung zakat tabungan   atau deposito bank akan kami ulas di dalam artikel kali ini. Sebelumnya kita juga sudah mengulas tentang   cara menghitung zakat penghasilan   dan   cara menghitung zakat saham . Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan   zakat mal . Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito. Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan. Berikut beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya: 1. Simpanan Bank Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarka...

Cara menghitung zakat perdagangan

Gambar
  Cara Menghitung Zakat Perdagangan Cara menghitung zakat perdagangan – zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Hukum Zakat Perdagangan Para Ulama berselisih pendapat tentang h...

Cara menghitung zakat pertanian

Gambar
  Cara menghitung zakat pertanian Perhitungan Zakat Pertanian September 21, 2021   Cara Menghitung Zakat Pertanian  wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar memang bekerja mencari nafkah di jalan pertanian. Perlu diketahui bahwa berbeda antara  cara menghitung zakat Mal  dengan cara menghitung zakat pertanian. Sebagaimana apa yang tertulis dalam alquran: Firman Allah SWT: (Al Baqarah: 267)   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan...